GridPop.ID - Seorang pria lajang di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.
Pria berinisial SJ (40), warga Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, Sumsel ini diamankan pihak kepolisian pada, Rabu (11/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Melansir Tribunnews.com, sejauh ini baru satu korban si bujang lapuk yang melapor polisi.
Akan tetapi kuat dugaan bahwa korban berjumlah puluhan.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar didampingi Kanit PPA, IPDA Bambang mengatakan, untuk sementara baru 1 korban yang membuat laporan resmi sebagai korban pelecehan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar," kata IPDA Bambang saat dikonfirmasi Sripoku.com, Senin (13/11/2023).
Saat ini proses kasus ini telah naik menjadi penyidikan dan segera masuk ke tahap pemberkasan.
"Kalau sementara baru satu itulah laporan yang masuk, kalau ada pasti langsung ditindak lanjuti.
Tersangka sendiri sudah semingguan lebih di dalam sel tahanan," ungkapnya.
SJ ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial FO (14) yang masih duduk di kelas IX SMP.
Baca Juga: Aki-aki Bau Tanah Lecehkan Remaja 16 Tahun hingga Alat Vital Lecet, Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara
Source | : | Tribunnews.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar