GridPop.ID - Sebuah acara pertunangan di Makassar, Sulawesi Selatan, baru-baru ini menjadi viral di TikTok.
Video tersebut diunggah oleh akun @andirizkywulandarii dan telah ditonton sebanyak 1,1 juta kali pada Kamis (14/12/2023).
Dalam rekaman tersebut, terlihat sebuah acara pertunangan yang dihadiri oleh keluarga besar, dan pada pandangan pertama, acara tersebut tampak seperti pertunangan pada umumnya.
Namun, keunikan terletak pada fakta bahwa pasangan yang akan segera menikah ternyata masih memiliki hubungan keluarga yang dekat.
Akun TikTok @andirizkywulandarii menjelaskan bahwa sang kakak, Ridhan melamar tantenya sendiri, yang bernama Andi Agung.
Meskipun status mereka sebagai tante dan keponakan, usia calon pengantin pria dan wanita tersebut tidak terlalu berbeda.
Proses lamaran yang unik ini menciptakan perdebatan di antara netizen dalam kolom komentar, dengan beberapa yang mendukung dan beberapa yang menentang.
"nikah dengan sepupu? this is bugis."
"kalau gak salah gak boleh dr sepupu pihak ayah."
Baca Juga: Istilah Gamophobia Viral di TikTok, Ternyata Ini Artinya, Ketahui Juga Penyebabnya Berikut Ini
"ada yg bisa jelasin maksudnya sepupu 2x ? maaf ga paham."
"itu masih sedarah jls ga bolehlh."
"dia nikah sama sepupu ayah nya sepupu ayah ny punya sepupu lagi."
"byk terjadi di sulawesi."
"lo dikeluargaku minimal spupu 3x baru bisa nikah klo msh kluarga dekat gak boleh."
Meskipun pemilik akun telah menjelaskan silsilah keluarganya dalam keterangan video, tetap saja menjadi topik hangat.
Dalam keterangan video, pemilik akun menuliskan, "Kakak aku yang nikah dengan aunty-nya (sepupu 2X ayahku)."
Terungkap bahwa hubungan asmara dengan saudara sendiri sudah menjadi hal yang wajar di keluarga ini.
Pemilik akun juga mengakui bahwa belum lama ini, dirinya sendiri sudah dilamar oleh sepupunya sendiri.
Video lamaran yang menampilkan pemilik akun bersama sepupunya juga diunggah di media sosial yang sama.
“Kemarin aku nikah dengan sepupu dari saudara ayah, sekarang kakak aku yang nikah dengan aunty-nya (sepupu 2X ayahku),” tulis si pemilik akun.
Baca Juga: TEGA Suami Banting Kuali Berisi Gulai, Ngamuk Ikan Digondol Kucing, Video Viral di TikTok!
Hukum Menikahi Tante Menurut Islam
Agama Islam diketahui juga mengatur terkait pernikahan antarsepupu.
Oleh karena itu, bagaimana Hukum Menikahi Tante Menurut Islam?
Agama Islam mengajarkan bahwa pernikahan adalah sarana untuk menghindari perbuatan zina, menjaga kehormatan, dan menjaga kesucian diri.
Pernikahan biasanya timbul dari rasa suka dan ketertarikan terhadap seseorang, dan terkadang perasaan tersebut dapat muncul terhadap saudara sepupu dalam keluarga sendiri.
Saudara sepupu sendiri adalah anak dari paman atau bibi.
Untuk memahami Hukum Menikahi Tante Menurut Islam, konsep mahram perlu dipahami terlebih dahulu.
Dalam bahasa Arab, Mahram merujuk pada orang-orang yang dilarang menikahi karena beberapa alasan tertentu.
Ada dua kategori mahram, yaitu hurmah muabbadah (dilarang selamanya) dan hurmah muaqqatah (dilarang dalam waktu tertentu).
Untuk hurmah muabbadah, penyebabnya adalah hubungan kekerabatan, permantuan dan hubungan persusuan yang sama.
Alquran membahas hal ini dalam Surah An Nisa ayat 23, di mana disebutkan bahwa beberapa hubungan keluarga dilarang untuk dinikahi.
Baca Juga: Jadi Kebiasaan Kaum Introvert, Ternyata Ini Arti Recharge Energy yang Viral di TikTok
Dalam ayat tersebut juga dijelaskan bahwa saudara sepupu masih dapat dinikahi karena mereka bukan termasuk mahram.
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 23).
Berdasarkan pandangan ulama fikih klasik, sepupu diizinkan untuk dinikahi karena Allah menghalalkannya, baik itu sepupu dari pihak ayah maupun ibu.
Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam surah Al-Ahzab ayat 50, di mana disebutkan bahwa menikahi sepupu dari berbagai lini keluarga diperbolehkan dalam Islam.
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan [demikian pula] anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.(QS. Al-Ahzab: 50)
Sejarah Islam juga mencatat contoh para sahabat, seperti Ali bin Abi Thalib, yang menikahi sepupunya sendiri, yaitu Fatimah binti Muhammad, putri Rasulullah saw.
Baca Juga: Sebelas Duabelas dengan Love Language, Ini Arti Kata Apology Language yang Viral di TikTok
(*)
Source | : | TribunPalu.com,TikTok |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar