GridPop.ID - Kasus pemukulan wartawan di Maluku Utara berbuntut panjang.
Tersangka pemukulan, Johar Isnain selaku Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG cabang Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan korban adalah Jendral Louis, wartawan TribunAmbon.
Melansir TribunAmbon.com, penetapan tersangka diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Baguala, Aipda Marthin kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2024).
“Kita telah menetapkan yang bersangkutan (Johar Isnain-red) sebagai tersangka atas Jasus penganiayaan terhadap wartawan TribunAmbon, Jendral Louis.
Karena dua alat bukti sudah, keterangan korban, saksi ditambah dengan alat bukti surat (Visum),” papar Marthin.
Lanjut Marthin menyebutkan jika Isnain sudah ditahan sejak 14 Januari 2024.
Kepala Bulog itu akan ditahan selama 20 hari hingga 2 Februari 2024.
Johar Isnain disangkakan dengan pasal 351 ayat 1.
Baca Juga: Siswa SMP Pelaku Perundungan di Cilacap Ditangkap, Ngaku Ketua Geng Barisan Siswa
“Sementara masih dengan pasal 351 ayat 1 untuk pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers akan kita koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan negeri Ambon dan pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya," ujar Marthin.
Kronologi Pemukulan
Source | : | TribunAmbon.com,antara |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar