GridPop.ID - Nestapa seorang karyawan puluhan tahun di PHK perusahaan tanpa menerima uang pesangon dan hak lainnya.
Adalah David Hully, karyawan PT. Esserindo Multi Bangun yang mengalami hal di atas.
Diketahui, PT. Esserindo Multi Bangun adalah perusahaan Pelaksanaan konstruksi berbentuk PT.
Melansir TribunAmbon.com, David merupakan karyawan yang sudah bekerja selama 36 tahun di PT. Esserindo Multi Bangun.
Dalam kurun waktu tersebut total pesangon dan hak-hak lain yang seharusnya didapat David dan pergantian hak yang harusnya diberikan perusahaan bisa sekitar Rp.154 juta lebih.
Ia lantas mengadukan perkaranya ke pihak terkait.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu mengaku akan segera menghadirkan sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjuti aduan dimaksud.
“Kami akan undang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), termasuk Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Ambon, pihak perusahan dan karyawan bersangkutan,” kata Taihuttu, Rabu (17/1/2024).
Hal itu juga sesuai dengan hasil risalah penyelesaian persilihan hubungan kerja industrial antara PT. Esserindo dan karyawan bersangkutan yang telah ditangani Disnaker Kota Ambon.
Baca Juga: Quotes Penyemangat untuk Bestie yang Baru Kena PHK, Beri Motivasi Agar Tetap Tegar Lanjutkan Hidup
Selain itu, pembayaran uang pesangon juga tertera pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja, ahli daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.
“Disnaker Kota Ambon sudah menganjurkan untuk PT. Esserindo harus memberikan hak berupa pesangon kepada saudara David Hully yang bekerja sudah 36 tahun. Tapi perusahan dimaksud hingga saat ini masih belum juga membayar,” tandasnya.
Source | : | TribunAmbon.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar