GridPop.ID - Baru-baru ini kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas tengah menjadi perbincangan hangat publik.
Tersangka dalam kasus kematian Dante itu pun tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, pacar Tamara Tyasmara, YA kini ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir dari Tribunnews.com, saat ini, YA sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Tamara Tyasmara menyatakan rasa syukur melalui unggahan di media sosial Instagram tak lama setelah kabar itu tersebar.
Di Instagram story miliknya, Tamara Tyasmara membagikan tulisan Arab yang menggambarkan rasa syukur.
"Alhamdulillah," tulis Tamara Tyasmara seperti yang dilaporkan oleh Tribunnews.com pada Jumat (9/2/2024).
Sebelumnya, polisi telah mengumumkan bahwa seorang individu yang dikenal sebagai kekasih Tamara telah diamankan.
Individu tersebut diamankan terkait insiden kematian putra Tamara dan Angger Dimas di kolam renang beberapa waktu lalu.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Saudara YA terkait peristiwa meninggalnya Putra Saudari Tamara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan.
"Betul, YA pacar Tamara," sambungnya.
Sama seperti Tamara, Angger Dimas juga menyatakan rasa syukur atas penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap YA.
"Terima kasih sebesar-besarnya untuk @poldametrojaya yang telah mengamankan tersangka utama! Seta kerja keras pagi ke pagi lagi! Bravo!" tulis Dimas di Instagram Story.
Sebagai informasi, Yudha Ariandi alias YA adalah kekasih Tamara yang dipercayakan untuk menjaga Dante di kolam renang.
Hingga saat ini, Tamara belum secara terbuka mengungkapkan lebih lanjut tentang Yudha Ariandi, hanya menyebutnya sebagai orang kepercayaan.
Menambahkan dari Kompas.com, Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa YA berada di lokasi kejadian yang mengakibatkan kematian Dante.
Korban meninggal di kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa.
"Berdasarkan rekaman CCTV, ada (kekasih Tamara)," ucap Wira di kantornya, Rabu (7/2/2024).
Di sisi lain, AKBP Rovan Richard Mahenu, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa rekaman kamera CCTV di kolam renang adalah asli.
Dia mengatakan bahwa detail pemeriksaan forensik digital dari rekaman CCTV akan dijelaskan oleh para ahli.
"Kami mendapat hasil kedokteran forensik terkait kegiatan ekshumasi kemarin.
Yang mana dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian scientific investigation," papar Rovan.
Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Untuk informasi, Dante meninggal dunia saat berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas pada Sabtu (27/1/2024).
Penyebab kematian korban belum diketahui.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar