Kecurigaan itu terbukti pada 8 Februari 2024.
Saat itu, istri dijemput menggunakan minibus oleh seorang lelaki di Pasar Karissa, Jeneponto.
"Dari situ saya minta adik saya dan adik ipar saya agar menuju ke rumah yang dituju kendaraan minibus itu.
Ternyata mengarah ke rumah si lelaki teman selingkuhan istri saya itu," ujar Syehry, Senin (12/2/2024).
Akibat kejadian tersebut, kini kedua pelaku pun telah diamankan polisi guna proses penyelidikan, Senin (12/1/2024).
Nasib Kedua Pelaku
Bripka Syehry Rais melaporkan sang istri dan pria yang diduga jadi selingkuhannya ke Polres Jeneponto untuk diproses hukum.
Dia berharap proses hukum itu dapat menjadi pelajaran bagi keduanya.
"Saya hanya merasa kasihan dengan anak-anak saya," ujar Syehry dilansir dari TribunSumsel.com.
kini kedua pelaku pun telah diamankan polisi guna proses penyelidikan, Senin (12/1/2024).
Kejadian ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi.