“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Tak hanya itu, mahar pernikahan hanyalah milik istri.
Artinya, orang lain, termasuk suaminya tidak memiliki hak untuk menggunakan mahar pernikahan tersebut.
Suami hanya diperbolehkan untuk memegang serta turut memelihara tanpa memiliki tujuan untuk menggunakan atau bahkan memiliki mahar pernikahan tersebut.
Arti mahar pernikahan merupakan sebuah pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita.
Baca Juga: Lagi Viral di TikTok, Ini Arti Kata Reshuffle yang Ada Kaitannya dengan Pemerintahan Indonesia
Hal ini memiliki tujuan sebagai bukti bahwa sang mempelai pria jujur ingin menikahi sang wanita dan mampu berbuat baik kepada calon istrinya tersebut.
Selain itu, mahar pernikahan juga sebagai sebuah bukti untuk menunjukkan bahwa suami mampu memberikan nafkah duniawi maupun akhirat kepada istrinya. GridPop.ID (*)
Source | : | KOMPAS.com,TikTok |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar