GridPop.ID - Marak kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur terjadi di Tanah Air.
Terbaru seorang oknum kepala desa (kades) di Ketapang, Kalimantan Barat ditangkap karena melecehkan remaja putri 14 tahun.
Diberitakan TribunnewsBogor.com diungkapkan peristiwa pelecehan itu terjadi pada Rabu (28/2/2024).
Awalnya pelaku mengajak korban bertemu di sebuah rumah makan di kawasan Jalan MT Haryono Ketapang.
Modus ajakan tersebut karena pelaku ingin membelikan hp baru untuk korban.
Setelah itu, tersangka langsung membawa korban di sebuah penginapan.
Di dalam kamar, tersangka melakukan perbuatan tak pantas sebelum akhirnya korban dapat kabur.
“Setelah itu korban pun meninggalkan pelaku untuk selanjutnya melaporkan perbuatan yang dialaminya ke orang tuanya,” ucap Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan.
Beruntung korban bisa kabur dari penginapan tersebut.
Korban lantas memberi tahu peristiwa tersebut pada orang tuanya, yang selanjutnya melapor ke polisi.
Wawan menegaskan, saat ini tersangka yang didampingi kuasa hukumnya masih menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Source | : | TribunnewsBogor.com,TribunSinjai.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar