AKP Wisnu Adicahya menerangkan ZN mendatangi rumah korban untuk meminta uang THR.
Disebutkan Kemend merupakan pensiunan guru agama, dan baru saja mencairkan uang THR.
"Pelaku mendatangi rumah korban dan meminta uang sebesar Rp 500 ribu, pelaku mengetahui bahwa korban baru saja mendapat THR," tukasnya.
Dari hasil penyelidikan, ZN mengaku menyerang kakek neneknya itu dengan tangan kosong.
Kapolres Lebak, AKBP Suyono menyatakan ZN terancam 15 tahun setelah menganiaya kakek dan nenek hingga tewas.
"Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara," bebernya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp200 ribu, peci, dan pakaian.
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Jasad kedua korban pertama kali ditemukan oleh pedagang sayur sekira pukul 10.00 WIB.
"Saat itu ada pedagang sayuran menanyakan Ibu Sartimah tidak terlihat membeli sayuran," kata Suheni, tetangga korban, Senin (25/3/2024), dilansir TribunBanten.com.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar