GridPop.ID - Kasus dua oknum guru yang mesum di sekolah memasuki babak baru.
Dua oknum guru SD di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta akhirnya dipecat dari jabatannya.
Surat pemecatan kedua oknum guru PPPK itu telah ditandatangani oleh Bupati Gunungkidul.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Gungungkidul, Sunaryanta.
Surat pemecatan keduanya telah ditandatangani Bupati Gunungkidul.
"Hari ada dua orang yang saya pecat karena melakukan pelanggaran disiplin," ujar Sunaryanta, Bupati Gunungkidul dikutip dari Tribunnews.com.
Kabar itu juga dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar.
Kebijakan itu diambil berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati. Di mana, pemecatan berlaku 15 hari setelah diterimanya surat pemecatan.
"Dan, apabila ada upaya merasa keberatan itu bisa mengajukan (keberatan) 14 hari setelah diterima,"tuturnya.
Baca Juga: Disoraki Warga, Pasangan Guru Mesum Terciduk Berbuat Asusila di Rumah Kosong
2 Oknum Guru SD Ngaku Hanya Sekali Main
Aksi tak senonoh kedua oknum guru itu dipergoki langsung oleh tiga muridnya di ruang guru pada Selasa, (16/1/2024) lalu.
Source | : | Tribunnews.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar