GridPop.ID - Anandira Puspita, istri yang malah jadi tersangka usai viralkan dugaan perselingkuhan suami yakni oknum TNI bernama Lettu Agam muncul.
Publik terheran-heran usai mencuatnya kasus perselingkuhan yang dilakukan Lettu Agam dengan banyak wanita.
Pasalnya, si istri sah yang diselingkuhi malah jadi tersangka hingga ditahan.
Dilansir dari Tribun Trends, Anandira tapi tak takut sama sekali untuk bersuara meski telah menjadi tersangka.
Hal tersebut diungkap saat menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube Denny Sumargo.
Sebelum perselingkuhan Lettu Agam dengan beberapa wanita seperti yang diceritakan Anandira, Anandira juga sempat tak disentuh oleh Lettu Agam selama setahun.
Lettu Agam disebut tak menyukai tubuh wanita menyusui.
"Karena dia tuh pernah nggak mau nyentuh aku selama setahun lebih waktu dari hamil sampai aku lahiran," kata Anandira dalam kanal YouTube Denny Sumargo.
"Ketika ditanya jawabannya pun kayak, sebenarnya nyakitin banget dia jawabnya kayak gini 'aku tuh nggak terbiasa lihat badan perempuan tuh yang nyusuin yang bekas hamil'," ungkapnya
"Namanya orang hamil kan pasti mungkin kayak aku SC pasti ada bekas jaitan, atau mungkin ada strecth mark atau apa ya namanya hamil bang terus nyusuin juga kan pasti ada perubahan juga
Jadi bahasa kasarnya kayak jijik gitu," ucapnya.
Baca Juga: Kepergok Check In dengan Pria Lain, Wanita Ini Playing Victim Tuduh Suami yang Selingkuh
Lettu Agam Dinonaktifkan
Imbas kasus ini, Lettu Agam telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai dokter satuan Kesdam IX/Udayana, Bali sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
"(Lettu Agam) sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah, sejak tahun 2023," kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana di Polda Bali, Senin (15/4/2024).
Sementara itu, Komandan Polisi Militer IX/Udayana Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, mengungkapkan kasus yang menjerat Lettu MHA terungkap dari laporan istrinya berinisial AP pada 2022 dan 2024.
Dalam kasus KDRT, Lettu MHA divonis 8 bulan penjara tanpa dipecat dari TNI karena terbukti menelantarkan keluarga dan melakukan kekerasan psikis di lingkup rumah tangga.
Vonis diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar pada 15 Desember 2023.
Akan tetapi Lettu Agam belum menjalani hukuman lantaran memilih melakukan upaya banding hingga kasasi terkait kasus tersebut.
Kemudian, Lettu Agam terjerat kasus perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial N di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus tersebut sudah dilimpahkan Oditur Militer di Kupang untuk segera disidangkan.
Setelah itu Lettu Agam dilaporkan terlibat perselingkuhan dengan perempuan berinisial BA pada 2024.
Namun, penyelidikan kasus tersebut terhenti lantaran pihak Komandan Polisi Militer IX/Udayana tidak menemukan cukup bukti adanya perselingkuhan antara keduanya.
Baca Juga: Pulang Dinas, Suami Syok Pergoki Istri Seranjang Tanpa Busana dengan Biksu Muda
Saat ini, Lettu MHA dan istrinya AP berstatus cerai di Pengadilan Agama dan sedang menjalani proses perceraian secara kedinasan di TNI terhitung sejak tahun 2022.
"(Perceraian) secara agama sudah, namun secara kedinasan masih proses," katanya.
Sementara Anandira Puspita justru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana UU ITE.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar