"Barang bukti yang diamankan satu buah pods vape berisi cairan narkotika jenis ganja, pods liquid itu isinya ganja," jelas AKP Reska.
Keenam tersangka itu dihadirkan dalam konferensi pers memakai baju orange.
Chika dan tersangka lainnya dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.
Polisi Juga Tangkap Atlet E-Sport
Dari keenam tersangka, ada salah satu atlet e-sports berinisial HJ (27).
Mengutip Kompas.com diungkapkan polisi menangkap enam tersangka di salah satu kamar hotel sekitar pukul 23.00 WIB.
Terkait alasan menggunakan narkoba, lanjut Reska, keenam pelaku tak memiliki alasan khusus.
Mereka mengkonsumsi narkotika karena murni karena pergaulan belaka.
"Tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba, seperti doping atau yang lain. Jadi memang karena sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba," imbuh Wakil Ketua Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugraz saat jumpa pers, Selasa (23/4/2024).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsSultra.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar