Ia juga menganiaya korban menggunakan benda tumpul berulang kali.
"Untuk motif sementara didapatkan pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban."
"Saat ingin meminjam uang Rp 300 ribu, tetapi tidak diberikan," ungkap Zain.
Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar