Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, mahar pernikahan merupakan harta yang diberikan oleh pihak calon suami kepada calon istri untuk dinikahinya sebagai penghalal dalam hubungan keduanya.
Oleh karena itu, mahar pernikahan merupakan sebuah bentuk pemuliaan Islam kepada seorang wanita.
Meskipun dalam Islam mahar tidak ditetapkan bentuk serta jumlahnya, tetapi terdapat beberapa bentuk mahar pernikahan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW atau sudah menjadi budaya di masyarakat muslim, diantaranya:
1. Mahar dirham perak
2. Mahar dinar emas
3. Mahar pengajaran al-quran
4. Seperangkat alat shalat
5. Uang tunai atau barang berharga lainnya
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,sanook.com,tribuntrends |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar