GridPop.ID - Kelakuan bejat seorang ayah di Serang sukses bikin emosi.
Bagaimana tidak? dirinya tega setubuhi anak kandungnya sendiri.
Pelaku diketahui adalah MS (44).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto di Polresta Serang Kota menyebut jika kasus rudapaksa tersebut terbongkar karena putri korban yang masih usia 17 tahun menceritakan apa yang dialami kepada pamannya.
"Kemudian paman korban melaporkan insiden itu ke kami pada 27 April 2024. Tiga hari setelah itu pelaku ditangkap," ujar Sofwan, Selasa (7/5/2024) dikutip dari laman tribunnews.com.
Sofwan mengungkap, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun karena ada hubungan darah ancaman hukuman ditambah sepertiga," pungkasnya.
Pelaku Paksa Korban untuk Nonton Video Mesum
Sebelum melancarkan aksinya, ternyata MS terlebih dahulu memaksa korban untuk menonton video dewasa.
Dalih pelaku memaksa anak kandung menyaksikan video mesum yakni edukasi seksual.
Perbuatan rudapaksa itu dilakukan sejak September-Desember 2023.
Source | : | tribunnews,Tribunmedan |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar