GridPop.ID - Belakangan ini, netizen di media sosial tengah ramai membahas soal kinerja pegawai Bea Cukai.
Banyak keluhan-keluhan masyarakat yang ditujukan kepada kinerja pegawai Bea Cukai.
Sebagai institusi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bea Cukai menjadi sorotan publik belakangan ini.
Melansir dari Wartakotalive.com, keluhan yang paling banyak dibahas adalah terkait tingginya bea masuk dan pajak yang harus dibayar oleh masyarakat saat membawa barang dari luar negeri.
Salah satu kasus yang menarik perhatian dan juga viral adalah pengalaman seorang tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia (PMI).
Yang mana kasus ini terjadi pada pertengahan April 2024, namun kembali menjadi sorotan publik saat banyaknya keluhan terhadap Bea Cukai belakangan ini viral di media sosial.
Kronologi Kasus
Kasus yang melibatkan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) dan Bea Cukai menjadi sorotan setelah sang PMI mengaku harus membayar pajak sebesar Rp 9 juta atas cokelat yang dibelinya dari negara tempat bekerja, yang sebenarnya hanya senilai Rp 1 juta.
Bea Cukai Kemenkeu meluruskan kejadian tersebut melalui akun media sosial mereka.
Mereka menyatakan bahwa pengenaan pajak dan bea masuk telah sesuai prosedur.
Petugas Bea Cukai bernama Rifaldy menjelaskan bahwa besarnya pungutan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019.
Source | : | Twitter,Banjarmasin Post |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar