Kejadian tersebut begitu cepat menyebar ke tetangga dan masyarakat hingga ke anggota Polsek Mantup.
Tak lama setelahnya, anggota Polsek Mantup dengan didampingi anggota Unit IV Pidana Ekonomi (Pidek) Sat Reskrim Polres datang ke lokasi.
Tak kesulitan bagi anggota Polres, dan pelaku Susanti diamankan.
"Pelaku mengakui bahwa Akun Tiktok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya dan digunakan untuk melakukan penipuan," ungkap Andi.
Polisi juga mengamankan barang bukti bukti 19 lembar bukti transfer milik korban dengan total sebesar Rp. 24.205.000.
Dua buah HP, 1 buah ATM, 1 lembar Screeshoot KTP Palsu atas nama Wahyu Desi Kristiani yang digunakan pelaku dan 1 (satu) lembar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.
Ancaman penjara selama lamanya 4 tahun," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar