GridPop.ID - Wanita berinisial RI alias Wanti (36), warga di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, ditangkap polisi karena melakukan percobaan pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (8/5/2024).
Pelaku melakukan KDRT dan hendak membunuh seorang anak tirinya berinisial BI (11) alias Ibai.
"Pelaku melakukan percobaan pembunuhan dan KDRT terhadap korban, yang merupakan anak tirinya," kata Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu.
Pelaku memberi anak tirinya racun tikus yang dicampur ke dalam minuman kopi kemasan.
Motif pelaku meracuni anak tirinya karena kesal dengan bapak korban atau suami RI.
"Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya," kata RI saat polisi melakukan interogasi, seperti dalam video yang diterima Kompas.com dari Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika, Kamis (9/5/2024).
Pelaku juga mengaku, selama menikah dengan bapak korban, yakni selama 4 tahun 2 bulan, pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaku menyebut suaminya sering marah-marah tidak jelas.
"Suami saya melakukan KDRT, marah-marah tidak jelas. Jadi saya melampiaskan kepada anaknya dengan memberi racun tikus," ungkap RI.
Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika mengatakan, pelaku RI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," sebut Tri.
Pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.
Source | : | Kompas.com,tribunjakarta |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar