Kepolisian Masih Mencari Korban Lain
Sampai sejauh ini jumlah korban yang terdaftar di kepolisian masih sejumlah 34 orang.
Bahkan pihak kepolisian masih terus mencari korban lain.
"Belum ada tambahan, masih 34, korban lain masih dicari juga," kata AKBP M Rifai.
Pelaku Terancam Kurungan Penjara 15 Tahun
Atas perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku, ia bisa dijerat dengan pasal 82 jo 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016.
Bagi pelanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak tersebut dapat menerima ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya oknum guru di Lembata, NTT mencabuli seorang siswa, korban pun sempat diancam apabila berani melapor.
Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lembata.
Kali ini, oknum guru yang menjadi pelakunya.
Adalah LL, oknum guru SD Negeri Loyobohor yang terletak di Desa Loyobohor, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.
Korbannya adalah siswi SMA yang masih berusia 17 tahun.
Saat ini LL dijebloskan ke sel Mapolres Lembata Rabu (9/1/2019) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga : Lebih Pilih Main HP, Perempuan Ini Rela Dicerai Suami Daripada Meninggalkan HP-nya!
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Wila Mira Rabu (9/1/2019) mengatakan saat ini kasus ini dalam penyelidikan unit PPA.
"Saat ini penyidik PPA sedang menangani kasus ini. Sedangkan oknum pelakunya sudah dijebloskan ke sel. Yang bersangkutan sudah diinterogasi sehingga langsung ditahan untuk memudahkan penanganan kasus ini," ujar Iptu Yohanis Wila Mira.
Baca Juga : Terungkap! Bukan Rp 80 Juta, Ternyata Cuma Segini Tarif Vanessa Angel yang Sesungguhnya dari Prostitusi Online(*)
Source | : | Kompas.com,Pos-kupang.com |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |
Komentar