Find Us On Social Media :

Debat Pertama Pilpres Dimulai, Begini Aturan Mainnya

By None, Kamis, 17 Januari 2019 | 18:15 WIB

Gridpop.id - Debat capres perdana Pilpres 2019 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (17/1/2019) malam ini.

Debat digelar mulai pukul 20.00 WIB di empat lembaga penyiaran, yakni Kompas TV, TVRI, RTV, dan RRI. Tempat penyelenggaraan debat yaitu Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.

Peserta debat perdana adalah pasangan capres cawapres, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tema yang diangkat yaitu hukum, HAM, terorisme, dan korupsi.

Debat perdana ini akan dipandu oleh dua moderator, mantan jurnalis Ira Koesno dan jurnalis senior Imam Priyono.

Baca Juga : Baru Cerai dari Angel Lelga, Vicky Prasetyo Gaet Bule Cantik Jelita: You Never Walk Alone

Disediakan waktu selama 89 menit 55 detik dalam penyelenggaraan debat pertama. Nantinya, debat akan dibagi ke dalam enam segmen.

Segmen pertama, penyampaian visi-misi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Disediakan waktu selama 23 menit 15 detik untuk kedua pasangan calon memaparkan visi-misi mereka ke hadapan publik.

Segmen kedua dan ketiga adalah debat dengan metode pertanyaan terbuka. Waktu yang disediakan sekitar 31 menit.

Baca Juga : 19 Tahun Berlalu, Anjasmara Bernostalgia dengan Foto Culun Si Cecep

Dalam segmen itu, moderator debat akan menyampaikan pertanyaan kepada paslon, yang mana paslon sebelumnya telah mendapat kisi-kisi pertanyaan dari KPU. Masing-masing paslon akan diberi satu pertanyaan dari setiap tema.

Segmen keempat dan kelima adalah debat dengan metode pertanyaan tertutup. Waktu yang dialokasikan dalam segmen ini sekitar 26 menit

Metode ini memberikan kesempatan kepada pasangan calon memberikan pertanyaan ke pasangan calon lainnya.

Segmen terakhir adalah pernyataan penutup (closing statement). Alokasi waktu untuk segmen ini 11,30 menit.Disepakati dua kubu

Selama debat, pasangan capres-cawapres diimbau untuk tak memberikan pertanyaan spesifik mengenai contoh kasus tertentu pada paslon lainnya.

Alih-alih meminta pernyataan sikap kandidat terhadap suatu kasus, paslon diminta fokus ke penggalian visi-misi, gagasan, dan pengetahuan, sebagaimana tujuan penyelenggaraan debat.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menerangkan, tak ada hukuman tertentu jika saat debat berlangsung paslon bertanya mengenai suatu kasus ke paslon lainnya. Sebab, tak ada aturan tertulis mengenai hal ini.

Meski begitu, hal ini telah disepakati oleh tim kampanye kedua paslon. Melalui sejumlah rapat persiapan debat, kedua tim kampanye bersepakat untuk tidak saling melempar pertanyaan yang terlalu konkret.