Find Us On Social Media :

BPJS Kesehatan Kini Tak Lagi Gratis, Begini Rincian Aturan Baru Urun Biaya yang Wajib Diketahui

By Angriawan Cahyo Pawenang, Minggu, 20 Januari 2019 | 16:16 WIB

Ilustrasi Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Aturan Baru Urun Biaya Dari BPJS Kesehatan

Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan.

Angkanya dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut.

Baca Juga : Model Cantik Dimanipulasi Mantan Pacarnya Selama 2 Tahun, Alami Pelecehan Fisik dan Mental!

Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.

Sementara itu, untuk selisih biaya, diterapkan kepada peserta yang mau ada kenaikan pelayanan kesehatan lebih tinggi dari haknya.

Misalnya, peserta kelas perawatan 3 ingin dirawat di kelas perawatan di atasnya. Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit.

Baca Juga : Usai Prostitusi Online Kini Foto Panasnya Tanpa Busana Tersebar di Medsos, Vanessa Angel Akhirnya Ngaku: Benar Bang Foto Saya