Find Us On Social Media :

Miris! Guru Les Privat Cabuli 34 Muridnya di Kota Bandung, Berikut Fakta-faktanya

By Novita Desy Prasetyowati, Rabu, 23 Januari 2019 | 21:08 WIB

Kapolrestabes Kombes Irman Sugema tunjukkan bukti. Miris! Guru Les Privat Cabuli 34 Muridnya di Kota Bandung, Berikut Fakta-faktanya

GridPop.ID - Belum lama ini publik digencarkan dengan kabar terkait guru les privat yang mencabuli para muridnya di Kota Bandung.

Tak tanggung-tanggung, guru privat berinisial DRP (48) itu tega mencabuli 34 muridnya.

Aksi bejat guru les tersebut diketahui setelah salah satu orang tua murid mengecek ponsel anaknya.

Baca Juga : Bukan Presiden atau Guru, Ini Jawaban Jan Ethes Saat Ditanya Apa Profesi Jokowi, Bikin Ngakak!

Orang tua murid tersebut kaget saat melihat ada video perilaku asusila tersebut di dalam ponsel milik sang anak.

Sejumlah 34 korbannya tersebut merupakan anak-anak yang masih di bawah umur.

Untuk menjebak para korbannya, pelaku mengiming-imingi uang sebesar Rp 20 ribu kepada korban.

Baca Juga : Sadis! Ibu Guru Cantik Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Saluran Irigasi dan Ditutupi Dahan Kelapa, Motif Pelakunya Bikin Geleng-geleng Kepala

Dilansir GridPop dari laman kompas.com, pelaku merupakan seorang guru les yang mengajar mata pelajaran SD, SMP, dan SMA.

Guru les tersebut terkadang datang ke rumah para siswanya, DPR terkadang mengajar di kediaman salah satu orang tua korban di Kawasan Manalajati, Kota Bandung.

Pelaku melakukan aksinya mencabuli para korban dan bahkan merekam sendiri aksi bejat tersebut.

Baca Juga : Tersandung Kasus Endorsment Judi Online, Dinar Candy: Plong Karena Bukan Prostitusi Online!

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali selama mengajar jadi guru privat.

Tak hanya itu, masih ada beberapa fakta terkait guru les yang cabuli 34 muridnya di Kota Bandung.

Baca Juga : Edan, Bawa Kopi dan Dodol Dikenakan Tarif Bagasi Rp 2,5 juta, Penumpang Tinggalkan Oleh-oleh di Bandara

Melalui keterangan AKBP M Rifai, pelaku telah menjadi korban pelecehan seksual saat SMP.

"Iya, jadi pelaku ini pernah menjadi korban (pencabulan) saat dirinya masih SMP," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai yang dihubungi Kompas.com, Selasa (22/1/2019).

Polisi mengungkap adanya riwayat pelaku yang pernah dicabuli saat duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca Juga : Sempat Pamit pada Keluarga, Seorang Wanita Ditemukan Tewas Nyaris Tanpa Busana di Pantai Paseban Jember

Hal tersebut memicu pelaku untuk melakukan hal yang sama, yaitu mencabuli anak didiknya.

Aksi Pelaku Sudah Berlangsung Selama 2 Tahun

Ternyata aksi bejat guru les tersebut telah berlangsung selama dua tahun belakangan.

Baca Juga : Sadis, Wanita Asal Indralaya Ini Diperkosa di Atas Spring Bed Sebelum Dibunuh dan Dibakar

Hal ini diungkap pihak kepolisian bahwa pelaku diketahui melancarkan aksinya sejak dua tahun belakangan.

"Itu (rasa ingin mencabuli) sebenarnya sudah lama, kenapa dia tidak tertarik dengan lawan jenisnya juga, tapi dua tahun itu lah perbuatan tersebut dilakukan (kepada siswanya)," ujar AKBP M Rifai.

Pelaku Tertarik dengan Sesama Jenis

Baca Juga : Gelar Pengajian di Rumahnya, Raffi Ahmad Curhat Hal yang Paling Ditakuti Tentang Masa Depan Rafathar

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku ternyata melakukan aksinya pada 34 muridnya yang berjenis kelamin laki-laki.

Seperti yang diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Bandung tersebut bahwa pelaku memiliki perilaku seksual menyimpang.

Pelaku tidak tertarik dengan lawan jenisnya alias wanita.

Baca Juga : Kesal Waktunya Terbuang Sia-sia Karena Laporan Rosa Meldianti, Dewi Perssik: Mereka Sudah Menginjak Kepala Saya

Kepolisian Masih Mencari Korban Lain

Sampai sejauh ini jumlah korban yang terdaftar di kepolisian masih sejumlah 34 orang.

Bahkan pihak kepolisian masih terus mencari korban lain.

"Belum ada tambahan, masih 34, korban lain masih dicari juga," kata AKBP M Rifai.

Pelaku Terancam Kurungan Penjara 15 Tahun

Atas perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku, ia bisa dijerat dengan pasal 82 jo 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016.

Bagi pelanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak tersebut dapat menerima ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sebelumnya oknum guru di Lembata, NTT mencabuli seorang siswa, korban pun sempat diancam apabila berani melapor.

Baca Juga : Kesal Waktunya Terbuang Sia-sia Karena Laporan Rosa Meldianti, Dewi Perssik: Mereka Sudah Menginjak Kepala Saya

Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lembata.Kali ini, oknum guru yang menjadi pelakunya.

Adalah LL, oknum guru SD Negeri Loyobohor yang terletak di Desa Loyobohor, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.

Korbannya adalah siswi SMA yang masih berusia 17 tahun.Saat ini LL dijebloskan ke sel Mapolres Lembata Rabu (9/1/2019) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga : Lebih Pilih Main HP, Perempuan Ini Rela Dicerai Suami Daripada Meninggalkan HP-nya!Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Wila Mira Rabu (9/1/2019) mengatakan saat ini kasus ini dalam penyelidikan unit PPA."Saat ini penyidik PPA sedang menangani kasus ini. Sedangkan oknum pelakunya sudah dijebloskan ke sel. Yang bersangkutan sudah diinterogasi sehingga langsung ditahan untuk memudahkan penanganan kasus ini," ujar Iptu Yohanis Wila Mira.

Baca Juga : Terungkap! Bukan Rp 80 Juta, Ternyata Cuma Segini Tarif Vanessa Angel yang Sesungguhnya dari Prostitusi Online(*)