Sebelumnya, Dedi menyatakan bahwa Polri belum menerima surat permohonan izin menikah secara dinas dari Bripda Puput.
Baca Juga : Jelang Kebebasan, Basuki Tjahaja Purnama Tak Ingin Dipanggil Ahok!
Kabar yang berkembang, rencana pernikahannya dengan BTP kurang dari sebulan lagi.
Hal itu merujuk pada Pasal 14 Peraturan Polri No 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa surat izin dari anggota Polri yang akan menikah harus diterima pejabat berwenang paling lambat sebelum pernikahan.
Namun, Puput yang sudah mundur dari kepolisian, maka dia tak perlu lagi mengajukan surat permohonan izin menikah itu ke Polri. (*)