GridPop.id - Vanessa Angel ditahan oleh Polda Jatim terkait kasus prostitusi online.
Vanessa Angel ditahan setelah menjadi tersangka UU ITE pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam prostitusi online dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Vanessa Angel ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.
Baca Juga : Didesak Ria Ricis, Sule Ungkap Hubungannya Dengan Naomi Zaskia: 'Wanita yang Sudah Bahagiakan Saya!'
Menanggapi pemberitaan Vanessa Angel resmi ditahan, kuasa hukum Vanessa Angel, Milano, angkat bicara.
Berbeda dari pemberitaan yang beredar, Milano justru mengungkapkan bahwa kliennya masih melakukan pemeriksaan dan belum ditahan.