3. Terancam 6 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan perbuatan VA disangkakan melangar pasal UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Penahanan Vanessa Angel juga didasarkan oleh alat bukti otentik digital forensik yang menunjukan VA aktif terlibat di jaringan prostitusi online.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis sudah mengupayakan pengajuan penangguhan penahanan.
"Sudah mengajukan. Hari itu juga," ungkap Milano Lubis pada Minggu (03/02).
Baca Juga : Namanya Tercatut Kasus Prostitusi Online, Ini 5 Potret Seksi Della, Adik Mendiang Julia Perez!
(*)