Find Us On Social Media :

Terciduk Prostitusi Online, Ini Fakta Kabar Kehamilan Vanessa Angel hingga Keinginannya Bunuh Diri

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Senin, 4 Februari 2019 | 16:26 WIB

Terciduk Prostitusi Online, Ini Fakta Kabar Kehamilan Vanessa Angel hingga Keinginannya Bunuh Diri

3. Terancam 6 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan perbuatan VA disangkakan melangar pasal UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Penahanan Vanessa Angel juga didasarkan oleh alat bukti otentik digital forensik yang menunjukan VA aktif terlibat di jaringan prostitusi online.

Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis sudah mengupayakan pengajuan penangguhan penahanan.

"Sudah mengajukan. Hari itu juga," ungkap Milano Lubis pada Minggu (03/02).

Baca Juga : Namanya Tercatut Kasus Prostitusi Online, Ini 5 Potret Seksi Della, Adik Mendiang Julia Perez!

Baca Juga : Menangis Saat Gantikan Posisi Ayahnya di Konser Reuni Dewa 19, Dul Jaelani Akui Air Matanya Sudah Jatuh Sebelum Masuk Panggung

(*)