Belakangan pernikahan dini di tanah air kerap terjadi.
Beberapa waktu yang lalu misalnya seorang anak laki-laki berusia 9 tahun dengan seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Anak laki-laki tersebut diketahui bernama Habibie, sementara anak perempuannya bernama Asma Wilgalbi.
Kedua remaja di bawah umur tersebut mengungkap jika kisah cintanya berawal dari pertemuan di sebuah waterboom .
Pernikahan keduanya juga sempat viral dan menjadi perbincangan di media sosial.
Hal tesebut lantaran usia remaja tersebut yang dinilai masih terlalu muda.
Baca Juga : Penuh Haru, Seorang Ayah Wakili Putrinya yang Telah Meninggal Dunia Terima Ijazah saat Wisuda
Padahal dalam undang-undang telah ditetapkan tentang batasan usia minimal menikah.
Ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Melansir dari Kompas.com Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indry Oktaviani menganggap kebijakan tersebut mendiskriminasi kaum perempuan.
Ia menerangkan jika batas perkawinan perempuan harus disamakan dengan laki-laki yakni 19 tahun.
MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.
Baca Juga : Terciduk Remaja Berduaan di Gorong-gorong Selokan, Satpol PP : Eh Mantap Pacaran Ya?