Find Us On Social Media :

Gara-gara Rebutan Janda, Dua Sopir Truk Saling Bacok hingga Roboh karena Luka Parah

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Kamis, 7 Maret 2019 | 14:24 WIB

Kapolres lumajang AKBP M Arsal Sahban damaikan dua orang sopir yang terlibat carok gara-gara berebut janda.

GridPop.ID - Dua supir truk terlibat perkelahian dengan menggunakan senjata tajam.

Mereka yakni Solikin alias Topeng (40) dan Mahfud (30) berkelahi hanya gara-gara memperebutkan seorang janda.

Baca Juga : Dengan Tatapan Sendu, Curhat Ayah yang Mewakili Mendiang Anak Wisuda: Hari itu Hampir Nggak Kuat Lagi Saya

Hingga perkelahian yang menimbulkan luka itu berakhir menjadi sebuah penyesalan di luar peradilan dari Polres Lumajang, Selasa (5/2/2019).

Dikutip dari Suryamalang (7/3), keduanya sebelumnya terlibat perkelahian menggunakan celurit karena memperebutkan seorang janda berinisial S (42), asal Kecamatan Tempeh.

Namun setelah ada dialog, keduanya memilih berdamai dan mengakui kesalahannya.

Baca Juga : Ketemu Jodoh di Usia Tua, Pasutri Kakek Mutamir dan Nenek Nurhayati Menikah Usai 63 Tahun Menjomblo

Perdamaian didasari karena si perempuan yang diperebutkan tidak memilih satu pun dari dua orang itu.

Karena itu pula, polisi melakukan tindakan diskresi dengan menghentikan perkara itu.

"Keduanya telah menyadari kesalahan mereka dan memilih jalur damai. Mereka berdua juga masih memiliki anak yang harus dihidupi, sehingga jauh lebih bijak bila kasus tidak kami lanjutkan atas dasar Restorative Justice yaitu penyelesaian pidana di luar peradilan. Apalagi mereka sebenarnya sebagai pelaku juga sebagai korban dalam kasus ini. Saya berharap semoga tidak ada lagi menyelesaikan masalah dengan cara carok di Lumajang," kata Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, Selasa (5/3/2019).

Sebelumnya, dikutip dari RRI, perkelahian kedua sopir truk pasir tersebut terjadi sekitar awal Januari 2019.

Baca Juga : Kepergok 'Tanda Merah' di Leher, sang Ibu Kaget Ketahui Putrinya yang Berusia 15 Tahun Diperkosa Lima Orang yang Berbeda

Solikin mengalami luka pada bagian kepala belakang sepanjang 10 cm dan sedalam 2 cm sehingga mengenai hingga tempurung kepala Solikin.

Sedangkan Mahfud mengalami luka bagian leher sisi belakang sepanjang 15 cm dengan kedalaman 3 cm yang hampir mengenai pembuluh arteri yang ada di leher.

Kepada polisi, Solikin mengaku kejadian tersebut bermula atas kecemburuannya terhadap Mahfud.

Baca Juga : Kisah Boneka 'Momo', Terinspirasi dari Kisah Hantu yang Kini Sudah Dihancurkan dan Hanya Tersisa Satu Bola Mata!

Solikin yang telah menikahi siri janda S, sering memergokoi Mahfud sedang menggoda istri sirinya tersebut.

Sementara itu, Mahfudd mengaku jika kedatangannya hanya ingin mengembalikan motor yang ia pinjam dari S.

Keduanya pun cek-cok di depan rumah S, di kampung Sampit di Dusun Kalipancing, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh.

Adu mulu pun berakhir dengan perkelahian menggunakan senjata tajam celurit.

Baca Juga : Pernah Sebut Hotman Paris Sebagai Teman Dekatnya, Kini Syahrini Malah Unfollow Instagram Sang Pengacara!

Warga yang mengetahui perkelahian tersebut langsung melapor ke Polsek Tempeh.

Petugas yang datang ke lokasi kejadian langsung mengeluarkan tembakan peringatan agar keduanya menghentikan perkelahian tersebut.

Saat itu kedua Solikin dan Mahfud tetap melanjutkan perkelahian meskipun sudah dalam keadaan bersimbah darah.

Baca Juga : Miliki Kebiasaan Aneh Selama 6 Tahun, Perut Anak Ini Membengkak hingga Ditemukan 1,5 Kg Bola Rambut!

Setelah berhenti berkelahi, keduanya langsung roboh karena luka yang mereka derita cukup serius.

Melansir dari Tribun Wow, keduanya sampai harus dibawa ke RSUD dr Haryoto untuk mendapat penanganan atas luka-lukanya.

Terkait kasus tersebut, perangkat desa setempat, Zainul Arifin memberikan kesaksiannya.

Pada saat itu, kedua lelaki itu tampak tengah dalam keadaan mabuk.

Baca Juga : Tak Pandang Status Calon Menantu, Juragan Durian Ini Akan Berikan Uang Rp 4,4 Miliar, 1 Rumah dan 10 Mobil untuk Pria yang Mau Menikahi Putrinya!

Pihak kepolisian kemudian mengamankan barang bukti berupa dua buah celurit yang digunakan keduanya untuk saling berselisih.

Motor milik Mahfud juga turut diamankan oleh kepolisian.

Baca Juga : Dikira Ular, Pria Ini Justru Dapat Rezeki Nomplok Setelah Temukan 'Hewan Langka' Berusia 30 Tahun Seharga Rp 45 Juta!

Jika kedua pelaku diproses secara hukum, maka keduanya akan dijerat dengan pasal 184 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (*)