GridPop.ID - Lima bulan mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Augie Fantinus merasa begitu lega akhirnya bebas, Senin (11/3) malam.
Melansir dari Tribunnews.com pada Selasa (12/3), Augie dipenjara karena terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.
Baca Juga : Menggemparkan! Istri Sah Ini Bawa Tiga Anaknya ke Pernikahan Suami dan Sempat Diusir Tuan Rumah
Augie Fantinus menjalani penahanan lantaran mengunggah video di akun Instagramnya, 11 Oktober 2018 lalu.
Saat itu tengah ada pagelaran Asian Para Games 2018 di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.
Baca Juga : Habis Minum Es Teler dari Ibu Kos, Siswi SMK Kaget saat Terbangun di Pelukan Bapak Kos dengan Celana Melorot
Di video itu, Augie Fantinus merekam oknum polisi yang disebutnya menjual tiket tidak resmi pertandingan bola basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton.