GridPop.id - Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, mengumumkan larangan penggunaan senjata semi otomatis enam hari setelah serangan teror masjid di Christchurch.
Ardern sebelumnya menyatakan bahwa Selandia Baru akan melihat reformasi hukum dalam penggunaan senjata dalam 10 hari sejak penembakan masjid Christchurch yang menewaskan 50 orang.
"Penyerang menghabisi sejumlah besar nyawa dengan menggunakan dua senjata, senapan serbu yang dibeli secara legal dengan lisensi kelas A."
"Kesimpulannya, setiap senjata semi-otomatis yang digunakan dalam serangan teroris pada hari Jumat lalu akan dilarang di negara ini," kata Ardern dalam konferensi pers siang ini.
Senjata api semi-otomatis kaliber 22 yang biasanya digunakan untuk pengendalian hama dan perburuan itik akan mendapat pengecualian.
Baca Juga : Pro Kontra Lagu Restu Dinyanyikan Syahrini, Melly Goeslaw: Silakan Komplain ke yang Punya Ilham!