Find Us On Social Media :

Pelaku Pemerkosa Siswi SMP Secara Bergilir Menyesal: Nikmat Tak Seberapa, Sengsaranya Lama

By Kirana Riyantika, Senin, 25 Maret 2019 | 20:23 WIB

Ilustrasi - Pencabulan bergilir

Rs dan teman-temannya divonis hukuman penjara 6 tahun, 6 bulan.

Sembilan pelaku tersebut terbukti telah memerkosa korbannya yang masih SMP.

Rs dan delapan temannya memerkosa seorang siswi SMP secara beramai-ramai.

Baca Juga : Pria Ini Menang Lotre Ratusan Miliar, Usir Istri dan Anak, Lalu Jadi Tukang Sampah karena Bangkrut Gara-gara Berfoya-foya

Para pelaku kini harus menerima dinginnya jeruji penjara.

Rs mengaku awalnya hanya ikut-ikutan teman dalam melakukan perbuatan keji itu.

Ia merasa sangat menyesal karena mendapat hukuman yang begitu berat akibat perbuatannya.

"Saya kapok dan menyesal mas. Tahu begini, saya nggak ikut-ikutan berbuat begituan. Nikmatnya tak seberapa, namun sengsaranya cukup lama seperti ini," tutur Rs, ditemui di LPKA kelas 1 Blitar ketika menerima pembagian Kartu Identitas Anak (KIA), Senin (25/3/2019).

Terkait kasus perkosaan ini, bukan hanya Rs dan delapan temannya yang semuanya asal Kecamatan Taman, Sidoarjo.