GridPop.ID - Seorang anak tega menghabisi ayah kandungnya sendiri karena kesal tak dibiayi nikah.
Rasa kesal tersebut membuatnya gelap mata hingga menganiaya ayahnya saat masih tertidur lelap.
Meski sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawa sang ayah tak bisa tertolong.
Baca Juga : Terombang-ambing 8 Hari di Perahu, Remaja 14 Tahun Selamat dengan Buah Kelapa dan Betatas Mentah
Bahkan, pelaku sempat membuat alibi ke polisi untuk menutupi perbuatannya.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (1/4/2019), seorang pria asal Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jamsin (27), menganiaya ayah kandungnya, Slamet, hingga tewas, Minggu (31/3/2019).
Aksi Jamsin tersebut dipicu rasa sakit hati karena orang tuanya tidak mau membiayainya untuk menikah.
"Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan kami pun telah mengamankan sejumlah barang bukti," ujar Kasubbag Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi kepada Tribun Jateng, Senin (1/4/2019).
Tak hanya menganiaya ayahnya hingga meninggal dunia, Jamsin juga membuat alibi palsu dengan melaporkan keadaan orang tuanya itu ke Polsek Bergas seolah pelaku penganiayaan bukan dirinya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu sekitar pukul 06.00 WIB, di kamar tidur korban saat korban sedang terlelap.
Baca Juga : Keliru Naik Mobile Online yang Dikira Pesanannya, Seorang Wanita Muda Ditemukan Tak Bernyawa di Perdesaan
Jamsin menghampiri dan langsung memukul kepala Slamet menggunakan sebatang kayu jati sepanjang 80 sentimeter sebanyak tiga kali.
Pemukulan tersebut dipicu kekesalan Jamsin karena permintaannya untuk dibiayai menikah tidak disetujui sang ayah.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka serius di kepala.
Sekitar pukul 12.00 WIB, korban dilarikan ke rumah sakit.
Saat korban dilarikan ke rumah sakit, pelaku membuat laporan ke Polsek Bergas.
Meski sang ayah sempat dilarikan ke RSUD Ungaran, namun nyawanya tak terselamatkan.
Upaya Jamsin menutupi kejahatannya justru membuatnya harus diamankan pihak Polsek Bergas.
Baca Juga : Variety Show Ini Beri Kesempatan Operasi Plastik, Hasilnya Sangat Mengagumkan
Bersama dengan Tim Resmob Polres Semarang dan Inafis Polres Semarang, Jamsin diamankan untuk dimintai keterangan.
Setelah diinterogasi, Jamsin mengakui perbuatannya dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap Jamsin.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebatang kayu jati, sebuah kemeja dan celana pendek denim warna bitu yang digunakan pelaku dan terkenda darah korban, dan sebuah bantal tidur yang digunakan korban.
Jamsin diancam dengan Pasal 351 Ayat 2 yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)