Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya menemukan dugaan pelanggaran perusakan 21 kotak suara yang tersimpan di gudang penyimpanan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan mengatakan, perusakan diduga dilakukan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Banyumas, berinisial EL dan anggotanya berinisial TS.
Kedua orang tersebut mengambil sampul C1 dari gudang yang terletak di Balai Desa Notog saat sedang berlangsung rekapitulasi suara tingkat kecamatan di tempat yang sama.
Setelah kejadian tersebut, Bawaslu bersama anggota polisi lantas mengamankan kedua orang tersebut.
Kedua orang tersebut mengaku mengambil sampul C1 untuk sinkronisasi perolehan hasil suara yang akan dimasukkan dalam aplikasi.
Baca Juga : Update Hasil Real Count Pilpres 2019: Jokowi-Amin Masih Ungguli Prabowo-Sandi, Ini Prosentasenya
Baca Juga : Perempuan Muda Ini Lumpuh Usai Retakkan Leher Sampai Berbunyi
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Ketua PPS di Banyumas yang Bongkar Kotak Suara