Terus dia bilang Nin jangan dong kalau misal kamu beli itu tiap hari nanti mahal, yang simpel saja apa yang kamu makan di rumah bagi," terangnya.
Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika.
Hukuman yang menjeratnya minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.
Pada 21 Desember 2018 lalu, Steve Emmanuel tertangkap tangan membawa narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dengan alat hisapnya oleh kepolisian.
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Karenina Sunny Ungkap Kondisi Steve Emmanuel yang Sedang Sakit di Penjara
(*)