Berdasarkan rujukan tersebut, pengobatan Novanto dapat dilaksanakan di rumah sakit rujukan pemerintah.
"Pengeluaran dan pengawalan sesuai prosedur dilaksanakan 24 April 2019, berdasarkan pasal 17 ayat 1 dan 2 PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan," kata Ade.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setya Novanto Terlihat Ada di Restoran Padang RSPAD, Ini Tanggapan KPK",