GridPop.ID - Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip dikabarkan diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/4/2019) sekitar pukul 11.20 WITA.
Penangkapan itu terkait dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Talaud.
Dikutip dari Tribun Jateng via Warta Kota, Sri Wahyuni ditangkap di kantornya saat hendak melakukan kunjungan kerja.
Baca Juga : Fadel Islami Kalem saat Ditanya soal Pekerjaan, Muzdalifah Justru Naik Darah: Nggak Boleh Dong Bicara Gitu
"Ibu bupati, ditangkap saat hendak bersiap melakukan kunjungi kerja ke Pulau Salibabu di Desa Kecamatan Salibabu Kecamatan Kabupaten Kepulauan," ujar Jimmy Tindi, Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud saat diwawancarai wartawan di Bandara Sam Ratulangi Manado, Selasa (30/4/2019).
Dikutip dari Kompas.com, sejak Senin (29/4) malam hingga Selasa, tim penindakan KPK bergerak di Jakarta, Manado, dan Talaud.
Dari Manado ke Talaud, KPK mengamankan dua orang, salah satunya Sri Wahyuni.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menerangkan bahwa kedua orang itu dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Di Jakarta tim mengamankan 4 orang pihak swasta dan saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan," kata Laode.