November 2018, remaja usia 16 dan 17 tahun dinikahkan paksa melalui lelang di Facebook.
Studi UNICEF pada 2017, sekitar 52 persen gadis di Sudan Selatan terpaksa menikah saat usianya belum 18 tahun.
Baca Juga : Tamu Undangan Resepsi Syahrini-Reino Barack Tak Boleh Pakai Baju Putih, Bisa Jadi Ini Alasan Dibaliknya!
Berkaca dari pernikahan di bawah umur, hukum di Indonesia sendiri mengecam kawin paksa.
Dikutip dari Tribun Pontianak, hal itu sudah diatur di dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 pasal 6 ayat 1.
Di mana berbunyi "Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai".
Sementara itu, Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa pemaksaan perkawinan juga dikategorikan sebagai kekerasan seksual dikutip dari Kompas.com. (*)