"Jadi kalau di pengadilan, majelis hakim tidak melihat BAP dari penyidik polisi untuk pertimbangan putusan, tapi melihat fakta hukum fakta persidangan," papar Robert SH, kuasa hukum mucikari TN.
Jika hal yang selama ini dituduhkan tidak terbukti, tim kuasa hukum muncikari TN meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa.
"Nah di sini, Rian Subroto harus hadir, wajib hadir. Kalau nggak hadir, apabila hakim melihat tidak terbukti, hakim harus berani membebaskan terdakwa, baik Vanessa maupun Mucikari," tandasnya.
A rtikel ini tayangdi Grid.ID dengan judul Pria Pembayar Rp 80 Juta Ialah Oknum Polisi, Kuasa Hukum Vanessa Angel dan Muncikari TN Desak Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa
(*)