Baru menikah 6 bulan, tanggal 29 Juni 2007, Kristina mendaftarkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun akhirnya di bulan November 2007, keduanya sepakat damai dengan beberapa syarat yang diajukan oleh pihak Kristina.
Di tahun 2008 cobaan mendera Kristina dan suaminya lagi, Al Amin ditangkap oleh KPK bersama empat orang lainnya pada tanggal 9 April 2008 dengan tuduhan menerima suap senilai Rp 1,8 miliar.
Baca Juga: Sambil Menangis Nunung Mengaku Capek Tapi Siap Bertanggung Jawab: Ini Mungkin Sudah Takdir
Tanggal 9 Juli 2008, untuk kedua kalinya, Kristina memasukkan gugatan cerainya terhadap Al Amin.
Setelah permohonan cerainya ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, maka Kristina mengajukan banding.
Akhirnya Pengadilan Tinggi Agama mengabulkan permohonan cerai Kristina pada tanggal 3 Juni 2009.