GridPop.id - Lieus Sungkharisma sudah dua kali tak memenuhi panggilan polisi.
Akibatnya, Lieus Sungkharisma harus dijemput paksa oleh Penyidik Polda Metro jaya.
Lieus Sungkharisma ditangkap, Senin (20/5/2019), atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Lieus tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.10 dengan mengenakan kemeja kotak-kotak biru dan tangan diborgol.
Kedatangan Lieus juga dikawal ketat aparat kepolisian.
"Ditahan ya enggak masalah, saya ikuti saja. Saya langsung ditarik dan diangkat, enggak adil inilah," kata Lieus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta.
Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Laporan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Lieus tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada tanggal 14 Mei 2019 karena masih mencari pengacara.
Ia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.
Baca Juga: Bawa-bawa Nama Tuhan, Fadel Islami Murka dan Sebut Pihak yang Menyudutkannya Tak Punya Pendidikan
Baca Juga: Minta Semua Pihak Ikuti Aturan, Jokowi: Yang Namanya Kalah Pasti Tidak Puas