"Ternyata kata tersangka ia melakukan persetubuhan seperti sudah biasa. Ia beranggapan perbuatannya itu adalah hal yang lumrah, dan memang informasi yang kita dapat korbannya lebih dari satu orang," ujar Eko Yuono selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Di lingkungan sekolahnya, IFD juga dianggap orang yang paling senior.
Hal tersebut dikarenakan IFD yang sudah berusia 20 tahun namun masih menginjak kelas II SMA. (*)