GridPop.id - Peristiwa sadis terjadi di Ketapang, Kalimantan Barat.
Kejadian ini membuat geger dan masyarakat sekitar Kalbar.
Seorang suami membunuh istrinya dengan sadis.
Kendati tersangka Imam Kunarso (54) telah ditangkap, namun pemeriksaan masih terus dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penyidik masih belum melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.
"Sekarang masih melengkapi administrasi penyidikan untuk kelengkapan berkas agar tahap I di kejaksaan," kata Eko kepada Kompas.com, Selasa (21/5/2019).
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui sejumlah alasannya membunuh, diantaranya adalah sering dituduh menyembunyikan barang milik korban.
Selain itu, korban juga sering menuntut cerai.
Yang kemudian dianggap paling memicu pelaku untuk menghabisi korban adalah karena istrinya meminta bayaran setiap berhubungan badan.
Baca Juga: Punya Nenek Moyang Kaum Gypsy, Mama Lauren Tinggalkan Warisan Mengejutkan Buat Keluarga
Sekali berhubungan dia minta bayaran Rp 700.000. "Iya (itu pengakuan pelaku)," ucapnya.
Selain itu, tersangka juga mengaku dia sempat mau dibunuh korban, karena di malam sebelum kejadian mereka sempat cekcok.
"Korban sempat memegang pisau. Tapi, sempat ditepis dan mengenai jari kelingking tersangka," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Heni Darsita, perempuan paruh baya yang ditemukan tewas di dalam kamar mandi, setelah sempat terlibat cekcok dengan suaminya.
Peristiwa cekcok itu terjadi di rumah mereka di Kelurahan Sukaharja, Kacamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (15/5/2019) malam.
"Tadi malam, di rumah ada anak dan suaminya. Korban cekcok sama suaminya," kata Ijal, menantu korban, Kamis (16/5/2019).
Namun demikian, sekitar pukul 22.00 WIB, anak korban keluar rumah dan kembali menjelang sahur.
Ijal menceritakan, saat pulang ke rumah, anaknya coba menggedor kamar korban untuk mengajak sahur.
Namun tak direspons, sehingga anaknya sahur sendiri.
"Baru siangnya sekitar pukul 11.30 WIB, anaknya mendobrak pintu kamar dan menemukan korban sudah meninggal dunia di kamar mandi," ucapnya.
Dalam penyidikan kepolisian, terungkap pembunuhnya adalah suami korban, yakni Imam Kunarso.
Tersangka pun ditangkap dalam pelariannya ke Kalimantan Tengah. Dia pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca Juga: Inilah Sederet Ramalan Jitu Mama Lauren yang Bikin Gempar dan Jadi Kenyataan