GridPop.ID - Persidangan untuk kasus narkoba yang menjerat aktor Steve Emmanuel hingga kini masih terus bergulir.
Di sidang lanjutan yang digelar pada Senin (27/5/2019), mantan istri Steve Emmanuel yakni Andi Soraya didatangkan sebagai saksi untuk meringankan tuntutan.
Andi Soraya mengatakan bahwa dirinya bersedia menjadi saksi karena keinginan buah hatinya bersama dengan Steve Emmanuel yakni, Darren Starling.
Melansir tribunnews.com, Andi Soraya bahkan sempat menangis saat menjadi saksi di persidangan tersebut.
"Saya pernah bilang ke Darren. Darren maaf kamu belum bisa menemui ayah kamu. Dia bilang, ‘bantu daddy. Tolong bantu dia’, Maka karena itu saya ada di sini yang mulia," ujar Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/5/2019).
"Kalau bukan karena dia saya nggak akan ada di sini," ujarnya di tengah isak.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Andi telah mengenal Steve sejak sang aktor berusia 17 tahun.
Keduanya bahkan telah bersama selama 10 tahun lamanya.
Seolah berbanding terbalik dengan kasus narkoba yang tengah menjerat mantan suaminya, Andi pun membeberkan watak asli Steve Emmanuel dalam persidangan tersebut.
Andi mengatakan bahwa mantan suaminya tersebut adalah sosok ayah yang bertanggung jawab meskipun pada saat itu usianya terbilang masih sangat belia.
"Steve itu adalah sosok bapak yang sangat bertanggung jawab penuh. Saya bersama dia dari dia usia 17 tahun. Dia punya anak di usia 18 tahun," terang Andi Soraya seperti dikutip GridPop.ID dari tayangan Status Selebritis yang rilis pada Senin (27/5/2019).
"Dia mencari pendidikan yang terbaik untuk anaknya. Dia bilang walaupun itu mahal nggak apa-apa. Apa yang tidak buat anak saya," sambungnya.
Terkait dengan kasus narkoba yang menjerat mantan suaminya itu, Andi menilai bahwa Steve bukanlah tipe orang yang ceroboh sehingga menaruh barang berbahaya tersebut di tempat sembarangan.
Belum lagi, Darren buah hatinya sering menginap di kediaman ayahnya tersebut.
"Dia itu tidak mungkin sloppy (ceroboh) naruh barang di situ. Apalagi barang membahayakan hidupnya dia. Dan anak saya Darren kan suka nginep di situ. Dia nggak mungkin mau memenjarakan anaknya dia," pungkas Andi Soraya.
Sementara itu, sebelumnya Steve Emmanuel telah ditangkap oleh Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (21/12/2018) lalu.
Baca Juga: Hukuman Mati di Depan Mata, Steve Emmanuel Mulai Didatangi Artis Sahabatnya
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya yakni 1 plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain hydrochloride dengan berat bruto 92,04 gram, dikutip dari Surya Malang.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet. (*)