Melansir dari Kompas.com, terkait dengan video tersebut Kemenhub akhirnya melakukan investigasi dan mengeluarkan Surat Pemberitahuan pencabutan single engine dengan nomor AU.402/DKPPU/V/2019.
Pada surat tersebut, Kemenhub menyampaikan tiga alasan pencabutan lisensi single engine karena rekaman video Kapten Vincent di Youtube menyalahi aturan.
1. Kapten Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pedawat cessna 172 registrasi PK-SUY dengan membawa pemumpang yang diduk di samping pilot, tidak menggunakan shoulder harness.
2. Kapten Vincent Raditya juga memberikan kendali terbang pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY kepada orang yang tidak berwenang.
3. Kapten Vincent Raditya pada saat pengoperasian pesawat Cessna 172 registrasi PK-SKUY dengan sengaja melakukan G Force (zero gravity) kepada penumpang umum.
Meski begitu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, meski lisensi single engine dicabut, Vincent tetap bisa mengendarai pesawat lain.
"Bisa karena yang dicabut lisensi single engine-nya saja," ucap Polana melalui pesan singkat, Selasa (28/5/2019). (*)