Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 huruf E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 287 KUHPidana dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
Ilustrasi
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 huruf E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 287 KUHPidana dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.