Ayah berusia 52 tahun ini telah ditahan dan menunggu persidangan akan kasusnya.
Menurut polisi setempat, ia akan menghadapi hukuman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah atas pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dilakukannya.
Kak Phally mengakui telah memperkosa kedua anak perempuannya dan anak tertua sekarang hamil tujuh bulan.
Menurut juru bicara kepolisian, Mayor Nuon Chamroeun, pria tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap putri sulungnya pada tahun 2014.
Saat itu anaknya itu masih berusia 14 tahun.
Polisi menambahkan bahwa Kak Phally diduga melakukan perbuatan bejatnya saat tak ada orang di rumah selain putrinya itu.
Baca Juga: Remaja Asal Sumatera Barat Kejang-kejang Usai Dicekoki Sabu, Terungkap Telah Jadi Korban Pencabulan
Bahkan sang ayah mengancam putrinya untuk tidak memberi tahukan perbuatannya pada orang lain.
"Setelah memperkosanya, pelaku akan mengatakan pada anaknya untuk tidak memberi tahu ibunya atau siapa pun dan mengancam akan membunuhnya jika si anak memberitahukannya," kata Chamroeun.