Find Us On Social Media :

Ahmad Dhani Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara, Mulan Jameela Tak Hadir dalam Persidangan hingga Tulis Pesan Memilukan

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Selasa, 11 Juni 2019 | 16:29 WIB

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

GridPop.ID - Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani sampai pada sidang putusan di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Di tempat yang berbeda, istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela pun menuliskan kalimat doa yang memilukan.

Baca Juga: Unggah Foto Jadul Ahmad Dhani dan Maia Estianty Sewaktu Masih Pacaran, Dul Jaelani Dibanjiri Doa Warganet: Sabar Ya Dul!

Dikutip dari Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik.

"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (11/6/2019).

Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".

Baca Juga: Katakan Dirinya yang Kenalkan Maia Estianty Pada Suaminya Kini, Foto Ini Buktikan Akrabnya Ahmad Dhani & Irwan Mussry

Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton.