GridPop.ID - Seorang anggota komplotan perampok bersenjata api bernama Alwi (30) memilih untuk menyerahkan diri ke polisi.
Tak disangka, Alwi ternyata sudah 6 tahun menjadi buronan polisi.
Setelah diselidiki ternyata ada sebuah alasan yang membuat Alwi memutuskan untuk menyerahkan diri.
Melansir dari Kompas.com, Alwi menyerahkan diri karena takut ditembak mati lantaran fotonya beredar di sosial media masuk daftar buronan polisi dan menjadi viral.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andriyan SKom membenarkan bahwa buronan yang paling dicari polisi tersebut sudah menyerahkan diri.
Alwi menyerahkan diri ke Polres Waykanan Lampung, selanjutnya dijemput Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polres OKU.
Melansir dari Sripoku.com, tersangka Alwi bersama dengan komplotannya adalah penjahat yang paling ditakuti.
Pasalnya mereka adalah penjahat sadis yang saat beraksi tidak segan-segan menyiksa korbannya.
Enam tahun yang lalu, pada 24 Juli 2013, Alwi dan komplotannya merampok tauke karet di Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Saat Alwi dan komplotannya beraksi, ternyata di dalamnya ada belasan polisi yang menyamar menjadi tauke karet.
Komplotan perampok ini sempat mengira sebuah mobil truk yang disopiri anggota polisi adalah mobil tauke karet.
Mengetahui hal tersebut, mereka langsung beraksi dengan menembak kaca mobil depan sopir.
Melihat ancaman tersebut, timsus gabungan langsung mengeluarkan tembakan dan terjadilah baku tembak antara polisi dan perampok tersebut.
Kapolres setempat mengatakan bahwa para penjahat sadis ini adalah komplotan yang sering merampok tauke karet.
Dengan sudah ditahannya pelaku, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan, 5 butir amunisi, 1 unit sepeda motor Honda supra X 125 CW warna hitam dengan Nopol BG 2139 WW berikut STNK, 1 buah tas pinggang warna hitam dan 1 unit mobil Truck Colt Diesel warna kuning Nopol BG 8981 BS.
Pelaku Alwi kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres OKU. (*)