Find Us On Social Media :

Paksa Adik Ipar Berhubungan Badan dan Ancam Korbannya yang Masih Di Bawah Umur, Pria Ini Diamankan Polisi

By None, Minggu, 16 Juni 2019 | 08:29 WIB

Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial DD (33) (Foto: Dok Polres Rohul)

GridPop.id - Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur kembali terjadi.

Pelaku kini diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

DD (33) pria warga Desa Kepenuhan Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, terpaksa harus mendekam di penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Baca Juga: Dikira Keponakan, Richard Kyle Tak Tahu Jessica Iskandar Sudah Punya Anak, Ada Apa?

Korban yang dilecehkan adalah adik iparnya berusia 13 tahun. Paur Humas Polres Rohul Ipda Fery Fadly mengatakan, pelaku pelecehan ini ditangkap tanpa perlawanan, Sabtu (15/6/2019), di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul.