Find Us On Social Media :

Dituntut 13 Tahun Penjara, Inilah Beberapa Hal yang Memberatkan Steve Emmanuel di Persidangan

By None, Senin, 17 Juni 2019 | 17:10 WIB

Steve Emmanuel

GridPop.id - Sidang kasus narkoba Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019). 

Setelah menjalani serangkaian sidang, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut, jaksa membacakan dakwaan subsider berisi dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Agung Hercules Terserang Kanker Otak, Ini Deretan Selebriti yang Berjuang Melawan Kanker Otak

"Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan satu bukan tanaman berbahaya melebihi lima (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider," ucap jaksa Renaldy di PN Jakarta Barat, Senin siang.

Atas tuntutan tersebut, Steve terancam kurungan 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Menurut jaksa, tuntutan tersebut dibuat berdasarkan fakta persidangan dan terdapat beberapa hal yang memberatkan Steve.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucap Renaldy dalam persidangan.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (24/6/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Baca Juga: Sungguh Miris, Suami Istri Beli Spring Bed Baru di Penjual Keliling, Setelah Dibongkar Isinya Sungguh Mencengangkan!

Sebelumnya diberitakan, Steve didakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan itu lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018 lalu.

Menurut jaksa, tuntutan tersebut dibuat berdasarkan fakta persidangan dan terdapat beberapa hal yang memberatkan Steve.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucap Renaldy dalam persidangan.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (24/6/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Sebelumnya diberitakan, Steve didakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan itu lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018 lalu.

Baca Juga: Belum Bisa Melepas Kepergian Sang Kakak, Adik Ani Yudhoyono Tunjuk Sosok Gadis Cilik Ini Sebagai Penggantinya

Baca Juga: Tak Terbukti Edarkan Narkoba, Steve Emmanuel Lolos Dari Ancaman Hukuman Mati!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara",