"Kebetulan pembeli yang ini tidak ada merasa ketakutan atau apa, kata dia orang yang meninggal akan masuk surga clear," tuturnya.
Penjual rumah mewah keluarga Dodi Triono bernama Aldri Karmani tak menyebutkan berapa harga yang disepakati pembeli terhadap rumah tersebut.
Pengurus RW setempat, Warjo, pun membenarkan hal tersebut.
Namun, Warjo menyebut rumah itu belum ditempati oleh pemilik barunya hingga kini.
Warjo mengaku belum menerima laporan adanya warga yang menempati rumah tersebut.
"Ya memang sudah dijual, informasinya sudah terjual tapi belum ditinggali, belum ada yang menempati," kata pengurus RW setempat, Warjo, kepada Kompas.com, Senin (17/6/2019) sore.
Sementara itu dikutip dari Tribun Wow, dua di antara terdakwa divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Vonis pembunuhan berencana yang menewaskan 6 orang kawasan Pulomas tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Agung 2 Juli 2018 lalu.
Mereka sempat mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak semua.
"Menjatuhkan pidana para terdakwa, oleh karena itu masing-masing Ius Pane dengan pidana mati, Erwin Situmorang dengan pidana mati, Alfin Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Kabiro Humas Mahkamah Agung, Abdullah, Rabu (14/11/2018). (*)